Cargo Borongan, PPJK , Jasa pengiriman import, jasa import barang, jasa import Singapore, jasa import barang dari USA, jasa kirim barang telekomunikasi, kirim barang alat telekomunikasi, cargo domestik, cargo export, jasa import Via Rush Handling,Muhamad Reza 021 2280 1548
Sunday, November 22, 2015
jasa import Resmi dan Import Borongan
Tata Cara Import yang baik dan menurut peraturan Bea cukai
yang sekarang dan sering terjadi para buyer atau importir mengirim barang dengan instruksi pihak shipper atau penjual yang tidak mengetahu keadaan bea cukai , Custom Clearance Indonesia ,
Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana nanti jika barang sudah di Indonesia , buyer menjelaskan bahwa barang akan terkirim Door To Door , DDU ( door to Door Unpaid ) jadi pihak Buyer di indonesia sudah harus membayar Bea masuk serta harus juga mempunyai persyaratan persyaratan sebagai mana di jelaskan di bawah
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.
dari dasar Hukum tersebut baru kita dapat mengimport barang , sangat berbeda dengan Import barang yang pihak shipper atau penjual ketahui
Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK
Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.
yang sering terjadi para buyer tidak mempunyai persyaratan sebagai importir , lalu melakukan tata cara import , barang ditahan oleh pihak Bea Cukai sampai persyatan ini di penuhi ,
sebagaimana yang kita ketahui pemerintahan Indonesia telah memudahkan pembuatan perizinan import ,
Labels:
API,
import,
Jasa import Borongan,
jasa importir,
tips import
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment