Powered By Blogger

Sunday, November 22, 2015

jasa import Resmi dan Import Borongan


Tata Cara Import yang baik dan menurut peraturan Bea cukai

yang sekarang dan sering terjadi para buyer atau importir mengirim barang dengan instruksi pihak shipper atau penjual yang tidak mengetahu keadaan bea cukai , Custom Clearance Indonesia ,

Tidak ada penjelasan mengenai bagaimana nanti jika barang sudah  di Indonesia , buyer menjelaskan bahwa barang akan terkirim Door To Door , DDU ( door to Door Unpaid ) jadi pihak Buyer di indonesia sudah harus membayar Bea masuk serta harus juga mempunyai persyaratan persyaratan sebagai mana di jelaskan di bawah

Dasar Hukum

    UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
    Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
    Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

dari dasar Hukum tersebut baru kita dapat mengimport barang , sangat berbeda dengan Import barang yang pihak shipper atau penjual ketahui


Pemberitahuan Pabean

    PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
    DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
        Invoice
        Packing List
        Bill of Lading/ Airway bill
        Polis asuransi
        Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
        Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK



Perijinan / Tata Niaga

    Jenis
        Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK
        Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM
    Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB
    Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi.


yang sering terjadi para buyer tidak mempunyai persyaratan sebagai importir , lalu melakukan tata cara import , barang ditahan oleh pihak Bea Cukai sampai persyatan ini di penuhi ,

sebagaimana yang kita ketahui pemerintahan Indonesia telah memudahkan pembuatan perizinan import ,


No comments:

Post a Comment